Bupati Nabire Terbitkan Istruksi Larangan Penjualan Miras Jelang Idul Fitri dan Nyepi
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 4 Mar 2026
- visibility 374
- comment 0 komentar

NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/320/Set tentang larangan menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan kerukunan antarumat beragama serta menjaga suasana yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera di Kabupaten Nabire. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dan Hindu dalam melaksanakan Ibadah Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026 serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Nabire menegaskan larangan kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol serta tempat hiburan malam, termasuk seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.
Adapun poin-poin instruksi yang disampaikan meliputi:
* Dilarang menjual minuman keras beralkohol.
* Dilarang mengedarkan minuman keras beralkohol.
* Dilarang mengonsumsi minuman keras beralkohol.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sejak 4 Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama momentum hari besar keagamaan berlangsung.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar